Minggu, 27 Februari 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

MAKALAH
SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Di susun oleh :

Nama : YUNIKEN
NPM : 14209843
Kelas : 2 EA04









UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011
BAB 1
PENDAHULUAN

PENGERTIAN WARGA

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
NEGARA
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengertian Negara menurut para ahli :
 Soepomo (1945) Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.
 Grotius (1583-1645) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
 Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu
 Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Bentuk Negara
• REPUBLIK INDONESIA (RI)
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).[5] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[6] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.







• REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS)
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.

Republik Indonesia Serikat
Federasi
1949 - 1950
Ibu Kota Jakarta
Bahasa Bahasa Indonesia
Pemerintahan Republik Federal
Presiden Soekarno (1949-1950)
Perdana Menteri Mohh. Hatta (1949-1950)
Era Bersejarah Pasca PD II
Didirikan 27 Desember 1949
Dibubarkan 17 Agustus 1950











• NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Proklamasi adalah pernyataan suatu bangsa untuk bebas dari penjajajahan. Bangsa
Indonesia telah melewati peristiwa itu setelah pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklasikan
kemerdekaan. Sejak saat itu Indonesia berdaulat sebagai negara merdeka dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia tercinta, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. pembukaan UUD 1945 yang memuat cita-cita, tujuan nasional dan dasar negara juga harus dipertahankan untuk menjaga kedaulatan NKRI. "Bentuk NKRI juga sudah final, dan tidak dapat digantikan dengan bentuk negara yang lain. Di tengah-tengah keragaman bangsa kita yang majemuk, seloka Bhinneka Tunggal Ika harus terus kita aktualisasikan, sebagai keniscayaan kehidupan bangsa yang beragam suku, agama, bahasa dan budaya. Kita harus tetap bersatu, bertekad bulat dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa,". kedaulatan dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat dikompromikan. "Upaya untuk menegakkan kedaupayan dan keutuhan negara, kita laksanakan dengan berbagai cara. Mulai dari pendekatan yang paling lunak hingga yang paling keras,"
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG 1945
 Pasal 27 ayat 2 dan 3:
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta upaya pembelaan negara.**)
 Pasal 28A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
 Pasal 28B ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)
 Pasal 28C ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesajahteraan umat manusia.**)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**)
 Pasal 28D ayat 1 – 4:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)


 Pasal 28E ayat 1 – 3:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai hati nuraninya.**)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan megeluarkan pendapat.**)
 Pasal 28F:
Setiap orang behak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
 Pasal 28G ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berebuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusai dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.**)
 Pasal 28H ayat 1 – 4:
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan danperlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut todak boleh diambil alih secara sewenang-wenang olen siapa pun.**)


 Pasal 28I ayat 1 – 5:
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.**)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak manusia sesuai dengan prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
 Pasal 28J ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oang lain, danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)
 Pasal 30 ayat 1:
1) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.**)
 Pasal 31 ayat 1 dan 2:
1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.****)
2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)