Rabu, 12 Oktober 2011

KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP SANDAL MEREK CROCS

KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP SANDAL MEREK CROCS
Latar Belakang
Kepuasan Konsumen adalah hasil yang dirasakan oleh pembeli yang mengalami kinerja sebuah perusahaan yang sesuai dengan harapannya. Pelanggan merasa puas kalau harapan mereka terpenuhi, dan merasa amat gembira kalau harapan mereka terlampaui. Pelanggan yang puas cenderung tetap loyal lebih lama, membeli lebih banyak, kurang peka terhadap perubahan harga dan pembicaraannya menguntungkan perusahaan.
Dalam rangka menciptakan kepuasan pelanggan, produk yang ditawarkan organisasi/perusahaan harus berkualitas. Kualitas mencerminkan semua dimensi penawaran produk yang menghasilkan manfaat (benefits) bagi pelanggan.
Dalam kaitannya dengan kepuasan Konsumen/pelanggan, kualitas memiliki beberapa dimensi pokok, tergantung pada konteksnya. Dalam kasus pemasaran barang, ada delapan dimensi utama yang biasanya digunakan (menurut Gregorius Chandra 2002), yaitu:
1. Kinerja (performance): Karakteristik operaasi dasar dari suatu produk, misalnya kecepatan pengiriman barang, serta jaminan keselamatan barang.
2. Fitur (features): arakteristik pelengkap khusus yang dapat mnambah pengalaman pemakaian produk, contohya minuman gatis pada saat penerbangan.
3. Reliabilitas, yaitu probabilitas terjadinya kegagalan atau kerusakan produk dalam periode waktu tertentu. Semakin kecil kemungkinan terjadinya kerusakan, semakin andal produk bersangkutan.
4. Konformasi (conformance), yaitu tingkat kesesuaian produk dengan standar yang telah ditetapkan, misalnya ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan kereta api.
5. Daya Tahan (Durability), yaitu jumlah pemakaian produk sebelum produk bersangkutan harus diganti. Semakin besar frekuensi pemakaian normal yang dimungkinkan, semakin besar pula daya tahan produk.
6. Serviceablility, yaitu kecepatan dan kemudahan untuk direparasi, serta kompetensi dan keramahtamahan staf layanan.
7. Estetika (aesthetics), menyangkut penampilan produk yang bisa dinilai dengan panca indrea (rasa, bau, suara dst).
8. Persepsi terhadap kualitas (perceived quality), yaitu kulitas yang dinilai berdasarkan reputasi penjual.misal BMW, SONY dll.
Kualitas produk yang dirasakan pelanggan akan menentukan persepsi pelanggan terhadap kinerja, yang pada gilirannya akan berdampak pada kepuasan pelanggan.
Kepuasan pelanggan berkaitan erat dengan mutu, mutu mempunyai dampak langsung pada prestasi produk dan dengan demikian kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan tergantung pada anggapan kinerja produk dalam menyerahkan nilai relatif terhadap harapan pelanggan, bila produk jauh lebih rendah ketimbang harapan pelanggan, pelanggan tidak puas. Bila prestasi sesuai dengan harapan. Pembeli jasa merasa puas.
Bila prestasi melebihi harapan, pembeli jasa merasa amat gembira. Pelanggan yang merasa puas akan membeli ulang dan mereka memberi tahu orang lain mengenai pengalaman baik dengan produk itu. Kuncinya adalah memenuhi harapan pelanggan dengan prestasi perusahan. Perusahaan yang cerdik mempunyai tujuan membuat gembira pelanggan dengan hanya menjanjikan apa yang dapat mereka serahkan, kemudian menyerahkan lebih banyak dari yang mereka janjikan.
Pelanggan sering tidak menentukan nilai produk dan biaya secara akurat atau obyektif. Mereka bertindak berdasarkan pada anggaran nilai misalnya apakah pengiriman barang lebih cepat dan lebih dapat diandalkan ? bila demikian, apakah pelayanan yang lebih baik ini memang sesuai dengan tarif lebih tinggi yang dikenakan oleh suatu perusahaan.



Rumusan Masalah
1. Apa yang membuat suatu produk diminati oleh para konsumen?
Selain faktor kebutuhan, ada faktor lain yang dapat membuat suatu produk diminati oleh para konsumen. Faktor tersebut adalah iklan. Berdasarkan pengertiannya, iklan merupakan sebuah usaha untuk memperkenalkan produk, jasa maupun korporasi kepada khalayak ramai. Itu esensi dasarnya. Namun, pada perkembangannya, fungsinya bertambah menjadi bentuk persuasi, sehingga audiens iklan dapat tergerak untuk membeli atau setidaknya mengenal lebih jauh produk atau jasa yang ditawarkan tersebut.Sebuah iklan yang menarik, dapat mengubah persepsi konsumen yang melihatnya. Penyajian iklan harus dibuat seunik dan sekreatif mungkin untuk menarik perhatian konsumen.
2. Mengapa model suatu iklan dapat mempengaruhi persepsi konsumen untuk membeli produk yang diiklankan oleh model tersebut?
Hal ini disebabkan karena penampilan atraktif model, baik dalam keseharian penampilan model atau penampilammya dalam iklan tersebut, membuat konsumen fokus memperhatikan iklan. Image keseharian model yang telah dikenal oleh konsumen juga dapat mempengaruhi persepsi konsumen dalam membeli produk yang diiklankan. Contohnya saja Sule. Karena kesehariannya yang humoris, dan beberapa perilakunya telah banyak ditiru masayarakat. perusahan periklanan menggunakan Sule sebagai model beberapa iklan produk. Hal ini diharapkan pemasar agar konsumen menggunakan produk yang diiklankan oleh Sule , seperti beberapa perilaku sule yang banyak ditiru masayarakat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Bagaimana proses penerimaan informasi suatu produk yang disampaikan oleh pemasar kepada konsumen melalui iklan?
Menurut proses pengolahan informasi dijelaskan pada tahap pemaparan berupa iklan (stimulus) yang dilakukan oleh pemasar kepada konsumen. Iklan yang diterima konsumen akan menimbulkan sensasi (respon) terhadap produk yang diiklankan. Pemasar harus memasang iklan sesuai dengan ambang absolut yang dapat diterima oleh konsumen. Ambang absolut adalah jumlah minimum intensitas atau energi stimulus yang diperlukan oleh konsumen agar ia merasakan sensasi dari sebuah iklan. Contohnya ukuran tulisan pada iklan yang dipasang dijalan. Pemasar harus menyesuaikan ukuran iklan sesuai denganjangkauan pandang yang dapat ditangkap konsumen. Setelah memaparkan iklan, pemasar harus merebut perhatian konsumen terhadap iklan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merebut perhatian konsumen antara lain, factor pribadi dan factor stimulus. Pemasar dituntut untuk sekreatif mungkin dalam membuat iklan. Untuk merebut perhatian konsumen, pemasar harus memasukan beberapa komponen pada iklannya untuk memfokuskan konsumen terhadap produk yang diiiklankan. Komponen-komponen yang dapat menambah perhatian konsumen terhadap iklan antara lain, ukuran iklan, warna tampilan, intensitas, kontras, posisi, petunjuk iklan, gerakan model iklan, kebauran, dan isolasi. Setelah itu, konsumen diharapkan untuk memahami makna dari iklan yang ditampilkan. Dari berbagai iklan yang diterima oleh konsumen, iklan yang diharapkan pemasar harus mudah dipahami oleh konsumen, agar pesan atau tujuan yang diharapkan dapat tersampaikan dengan baik. Setelah itu, konsumen akan mengenal objek yang diiklankan. Inilah hasil proses pembentukan persepsi yang disebut tahap penerimaan. Setelah tahap penerimaan, selanjutnya konsumen melakukan penyimpnan memori terhadap iklan. Tahap ini disebut tahap retensi. Setelah melalui tahap ini, konsumen dapat menginterpretasikan iklan tersebut dalam dirinya. Baik akan digunakannya produk dalam iklan tersebut atau tidak.
KEUNGGULAN SANDAL CROCS
Kelebihan sandal Crocs terletak pada kenyamanan dan kepraktisannya. Kenyamanan sandal ini begitu terasa saat menempel di kaki kita. Pertama sangat ringan. Kaki tidak kelelahan meski sandal menempel lama di kaki kita. Jadi meski kita berjalan lama dan jauh, kaki dan telapak kaki kita akan baik-baik saja. Kedua sandal ini pun sangat lembut sehigga sangat nyaman di kaki. Berbeda sekali dengan sandal-sandal sport biasanya yang sebagus dan semahal apapun selalu berat dan cenderung kaku. Apalagi kalau terkena air laut, sisi-sisi tajam sandal sering membuat kaki perih karena tergores. Sandal Crocs juga tidak membuat kaki sakit karena sandal ini dibuat dari solid rubber yang dicetak sehingga tidak ada jahitan ataupun bidang-bidang sandal yang tajam yang bisa membuat kaki kita memerah karena tekanan sandal.
Berikutnya adalah sangat praktis. Sekotor apapun sandal ini, cukup dibilas dengan air kran maka akan langsung kembali bersih mengkilat. Merawatnya tidak perlu repot seperti sandal sport lain yang mana jika sudah terkena lumpur misalnya maka kita perlu mencucinya dan menyikatnya berkali-kali (itupun harus memakai deterjen) agar bisa kembali bersih. Crocs tidak perlu itu semua. Cukup disiram air dan lalu angin-anginkan maka Crocs sudah kembali bersih. Kemudian sandal ini juga tidak licin saat berada di atas media yang mengkilap seperti ubin atau lantai kapal bahkan meskipun bidang itu sedang basah. Crocs juga selalu membuat kita yakin bahwa pijakan kita selalu sempurna dan kita tidak akan mudah terpeleset. Tidak percaya? Tanya saja ke orang-orang penggila mancing popping, Crocs pasti selalu menempel di kaki mereka saat mereka melemparkan popper di berbagai spot mancing laut yang selalu berombak itu.



















REFERENSI
http://bagussanjoyo.blogspot.com/2010/03/kepuasan-konsumen.html
http://hurriyatun.kabbaro10.student.ipb.ac.id/
http://id-id.facebook.com/notes/agen-crocs-dan-fitflop-murah/kelebihan-sandal-crocs/231454653569145

Selasa, 17 Mei 2011

A. PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).

SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”






Disusun Oleh :
Nama : Yuniken
NPM : 14209843
Kelas : 2EA04

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik Secara etimologis, kata politik berasal dari bhasa Yunani politeia yang akar katanya polis,berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri (negara), sedangkan teia berarti urusan.. politeia berarti menyelenggarakan urusan negara. Jadi secara etimologis pengertian politik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Secara umum politik mempunyai 2 arti yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, ncara atau alat yang akan digunakan unyuk mencapai tujuan. Politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan/cita-cita yang dikehendaki.
Pengertian strategi Staregi berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti the art of general atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam peperangan. Dalam arti umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara untuk memperoleh kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Pengertian strategi dengan sudut pandang yang berbeda:
• Jomini, Henri Antonie, memberi pengertian secara deskriptif yaitu seni menyelenggarakan peperangan di atas peta yang meliputi seluruhkawasan perang.
• Clausewitz, Karl Von, memberi pengertian strategi yaitu mengetahui tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
• Liddle Hart, Basil Horatio, memberi pengertian strategi adalah seni menggunakan kekuatan militer untuk mencapai tujuan.
• Dalam pengertian modern, istilah strategi tidak terbatas pada konsep ataupun seni kepemimpinan seorang panglima di medan perang, namun sudah berkembang dan menjadi prasyarat bagi setiap pimpinan negara atau pemerintahan.

Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. 1. NEGARA
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
1. 2. KEKUASAAN
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
1. 3. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
1. 4. KEBIJAKSANAAN UMUM
Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
1. 5. DISTRIBUSI
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat
PENGERTIAN STRATEGI
Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi :
a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN POLSTRANAS
Politik Nasional : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional.
C. PENYUSUNAN POLTRANAS
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
1. kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
2. terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
3. semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
4. meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
5. semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
STRATIFIKASI POLNAS
1. 1. Kebijakan Puncak
2. 2. Kebijakan Umum
1. Kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan GBHN.
2. Menyangkut kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
Menyangkut masalah-masalah makro strategis dan bentuknya :
1. a. UU dan Perpu
2. b. Peraturan Pemerintah
3. c. Kepres/Inpres
4. d. Maklumat Presiden
5. 3. Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.
Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
1. 4. Kebijakan Teknis
Penjabaran suatu sektor (bidang) dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.
1. 5. Kekuasaan membuat aturan di daerah
1. a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.
2. b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.
Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu jabatan sehingga penyebutannya :
• Gubernur/Kepala Daerah tingkat I
• Bupati/Kepala Daerah tingkat II
• Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
1. a. politik luar negeri,
2. b. pertahanan dan keamanan,
3. c. moneter/fiskal,
4. d. peradilan (yustisi),
5. e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum:
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.

KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. 1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. 2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. 3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. 4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. 5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. 6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. 7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

Senin, 02 Mei 2011

Ketahanan Nasional

SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ KETAHANAN NASIONAL “







Disusun Oleh :
Nama : Yuniken
NPM : 14209843
Kelas : 2EA04

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011


BAB III
KETAHANAN NASIONAL



A. Latar Belakang

Tujuan Ketahanan Nasional

Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi. Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.


B. Pokok – pokok Pikiran

1. Manusia Berbudaya

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2. Tujuan Nasional ,Falsafah Bangsa & Ideologi Negara
• Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang slap untuk menghadapinya. Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945


• Ideologi Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.


D. Azas Azas Ketahanan Nasional Indonesia

1. Azas kesejahteraan dan keamanan
2. Konsep konferensif integral
3. Azas mawas ke dalam dan ke luar
4. Azas kekeluargaan


E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri

Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

2. Wibawa

Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.

Referensi

http://antonsatriab.wordpress.com/2011/03/06/rangkuman-bab-iii-ketahanan-nasional/
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997183-tujuan-dari-ketahanan-nasional/#ixzz1LGethxWI
www.tugaskuliahinfo-KETAHANAN_N.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997183-tujuan-dari-ketahanan-nasional/

Rabu, 06 April 2011

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1. Latar belakang
1.1. Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
1.2. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
1.3. Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
1.4. Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


2. Fungsi










G1. Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
3. Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Implementasi
4.1. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
4.2. Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
4.3. Kehidupan sosial


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.4. Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.





Referensi
1. ^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2. ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
3. ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
4. ^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5. ^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.

Minggu, 27 Februari 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

MAKALAH
SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Di susun oleh :

Nama : YUNIKEN
NPM : 14209843
Kelas : 2 EA04









UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011
BAB 1
PENDAHULUAN

PENGERTIAN WARGA

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
NEGARA
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengertian Negara menurut para ahli :
 Soepomo (1945) Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.
 Grotius (1583-1645) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
 Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu
 Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Bentuk Negara
• REPUBLIK INDONESIA (RI)
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).[5] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[6] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.







• REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS)
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.

Republik Indonesia Serikat
Federasi
1949 - 1950
Ibu Kota Jakarta
Bahasa Bahasa Indonesia
Pemerintahan Republik Federal
Presiden Soekarno (1949-1950)
Perdana Menteri Mohh. Hatta (1949-1950)
Era Bersejarah Pasca PD II
Didirikan 27 Desember 1949
Dibubarkan 17 Agustus 1950











• NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Proklamasi adalah pernyataan suatu bangsa untuk bebas dari penjajajahan. Bangsa
Indonesia telah melewati peristiwa itu setelah pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklasikan
kemerdekaan. Sejak saat itu Indonesia berdaulat sebagai negara merdeka dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia tercinta, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. pembukaan UUD 1945 yang memuat cita-cita, tujuan nasional dan dasar negara juga harus dipertahankan untuk menjaga kedaulatan NKRI. "Bentuk NKRI juga sudah final, dan tidak dapat digantikan dengan bentuk negara yang lain. Di tengah-tengah keragaman bangsa kita yang majemuk, seloka Bhinneka Tunggal Ika harus terus kita aktualisasikan, sebagai keniscayaan kehidupan bangsa yang beragam suku, agama, bahasa dan budaya. Kita harus tetap bersatu, bertekad bulat dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa,". kedaulatan dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat dikompromikan. "Upaya untuk menegakkan kedaupayan dan keutuhan negara, kita laksanakan dengan berbagai cara. Mulai dari pendekatan yang paling lunak hingga yang paling keras,"
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG 1945
 Pasal 27 ayat 2 dan 3:
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta upaya pembelaan negara.**)
 Pasal 28A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
 Pasal 28B ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)
 Pasal 28C ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesajahteraan umat manusia.**)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**)
 Pasal 28D ayat 1 – 4:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)


 Pasal 28E ayat 1 – 3:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai hati nuraninya.**)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan megeluarkan pendapat.**)
 Pasal 28F:
Setiap orang behak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
 Pasal 28G ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berebuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusai dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.**)
 Pasal 28H ayat 1 – 4:
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan danperlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut todak boleh diambil alih secara sewenang-wenang olen siapa pun.**)


 Pasal 28I ayat 1 – 5:
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.**)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak manusia sesuai dengan prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
 Pasal 28J ayat 1 dan 2:
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oang lain, danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)
 Pasal 30 ayat 1:
1) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.**)
 Pasal 31 ayat 1 dan 2:
1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.****)
2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)