Senin, 29 November 2010

Prinsip Koperasi Menurut UU no 25 th 1992

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka , maksudnya adalah keanggotaan koperasi tidak di paksakan dan system yag terdapat di koperasi semuanya terbuka tanpa ada yang di tutup-tutupi agar masyarakat yang menjadi anggota koperasi tersebut merasa terjamin untuk menjadi anggota koperasi tersebut.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis., maksudnya adalah semua kegiatan yang ada di koperasi adalah suatu kerja sama antar anggota koperasi, jadi siapapun boleh mengeluarkan pendapatnya demi kemajuan koperasi tersebut.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), maksudnya adalah pembagian hasil di lakukan menurut seberapoa besar jasa usaha yang di keluarkan atau andil anggota tersebut dalam koperasi, jadi di usahakan dalam kegiatan koperasi harus menjalankan sikap yang jujur dan adil.
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah pemberian balas jasa harus dibatasi berdasarkan modal yang di keluarkan, karena seperti pembagian hasil usaha yang sudah di sebutkan sebelumnya.
* Kemandirian, maksudnya adalah koperasi bertujuan agar anggota-anggota koperasi dapat hidup mandiri, mulai dari pengelolaan modal sampai pengelolaan usahanya.
* Pendidikan perkoprasian, maksudnya adalah di sini anggota juga di ajarkan tentang apa itu koperasi bagai mana strukdtur organisasinya dan apa saja tugas dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
* kerjasama antar koperasi, maksudnya adalah dari sekian banyak jenis koperasi, harus di jalin kerjasama yang kuat anatar koperasi agar jalinan antar anggota tetap kuat dan juga dapat memajukan organisasi koperasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar